Home » » SMA AL-KAMAL : MANAJEMEN PENDIDIKAN

SMA AL-KAMAL : MANAJEMEN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006, maka SMA Reformasi di lingkungan Kabupaten Rembang perlu segera menindaklanjuti dengan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Reformasi, dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta Pedoman Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSNP. Hal ini ditempuh mengingat mata pelajaran SMA Reformasi pada sejak tahun pelajaran 2004/2005 telah melaksanakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang biasa disebut Kurikulum 2004.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan, untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMA Reformasi dapat tercapai apabila kegiatan pembelajaran mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat memenuhi:
1. Kegiatan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
2. Kesiapan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global yang kompetitif
3. Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri dan Masyarakat.
SMA Reformasi di lingkungan Kabupaten Rembang yang terletak di pusat Kecamatan Lasem, sekaligus berada di daerah pesisir pantai Utara berhadapan dengan Laut Jawa memiliki peluang disamping mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, juga memiliki kesempatan mempelajari potensi daerahnya di bidang perikanan, kelautan dan potensi-potensi lainnya, sebagai keunggulan lokal.

B. LANDASAN
1. Undang-Undang Dasar tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sitem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 ;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pembiayaan;
12. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 tanggal 23 Februari 2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa tahun 2004 untuk Jenjang pendidikan SD//SD LB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai muatan lokal Wajib di Propinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa;
13. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 780/34266 tanggal 24 Juli 2006 tentang tindak lanjut Impelementasi Permendiknas Nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006;
14. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Nomor: 421.5/10425 tanggal 15 Agustus 2006 tentang tindak lanjut Impelementasi Permendiknas Nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006

C. VISI , MISI DAN TUJUAN
1. Visi
Visi Sekolah : “Terwujudnya insan yang bertaqwa, berakhlak mulia, cerdas dan terampil“.
2. Misi
Untuk mewujudkan visi, sekolah memiliki misi, sebagai berikut:
a. Peningkatan Iman dan Taqwa (IMTAQ), kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bagi warga sekolah;
b. Melaksanakan intensifikasi proses pembelajaran baik melalui kegiatan intra kurikuler maupun ekstrkurikuler berdasarkan Kurikulum yang berlaku;
c. Penanaman dan penerapan nilai-nilai budi pekerti dan nilai-nilai luhur bangsa, negara, sekolah dan masyarakat;
d. Meningkatkan dan mengoptimalkan sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
e. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan semua stakeholder yang ada;
f. Menyiapkan peserta didik untuk dapat berkompetisi di era global;
g. Menciptakan iklim yang kondusif untuk terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing komponen di sekolah;
h. Melaksanakan segala ketentuan yang mengatur operasional sekolah, baik tata tertib Kepegawaian maupun Kesiswaan.
3. Tujuan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Secara khusus, sesuai dengan visi dan misi sekolah, serta tujuan pendidikan menangah, pada akhir tahun pelajaran 2006/2007, sekolah berusaha mengantarkan peserta didik untuk:
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa;
b. Memiliki jiwa toleransi antar umar beragama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama y ang dianutnya;
c. Memiliki sikap patuh dan hormat pada orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan pendekatan yang berpusat pada peserta didik;
e. Meraih kejuaraan dalam bidang akademik (olimpiade, KIR) tingkat kabupaten maupun propinsi;
f. Meraih kejuaraan dalam bidang non akademik (olahraga dan seni) tingkat kabupaten maupun propinsi;
g. Memperoleh nilai rata-rata ujian minimal 6,5;
h. Memiliki jiwa cinta tanah air yang direalisasikan lewat kegiatan Pramuka, PKS, PMR dan Paskibra;
i. Memiliki sifat dasar kepemimpinan dengan direalisasikan pada OSIS, LDK maupun kepemimpinan lainnya;
j. Menembus peringkat 2 (dua) se-kabupaten untuk nilai ujian;
k. Meningkatkan lulusan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri/swasta
l. Meningkatkan kedisiplinan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik ;
m. Memberikan ketrampilan/kecakapan hidup kepada peserta didik.

D. PENGERTIAN
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
5. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
7. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
9. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
10. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran /tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, Indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
11. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema untuk setiap kali pertemuan dalam kompetensi dasar tertentu yang mencakup standar kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, Indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
12. Kriteria Ketuntasan Minimal adalah standard terendah nilai kompetensi harus dikuasai siswa yang meliputi No. KD, indikator pencapaian, KKM Indikator, Kompleksitas, sarana pendukung dan intake. KKM masing-masing tidak selalu sama.
13. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
14. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
15. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
16. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
17. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
18. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
19. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
20. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
21. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
22. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
23. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
24. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
25. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
26. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran-mata pelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
27. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
28. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
29. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
30. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
31. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
32. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.


E. PRINSIP PENGEMBANGAN
Kurikulum tingkat satuan pendidikan ini dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. PRINSIP PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan kurikulum mata pelajaran Fisika di lingkungan SMA Kabupaten Rembang menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara optimal, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
a. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. belajar untuk memahami dan menghayati;
c. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif;
d. belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain;
e. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, interaktif, kreatif, efektif, efisien dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

G. ACUAN OPERASIONAL
KTSP ini disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3. Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
4. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
6. Tuntutan dunia kerja.
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Agama.
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
9. Dinamika perkembangan global.
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam dinamika perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Kurikulum harus dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara proporsional.
11. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12. Kesetaraan Jender.
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
13. Karakteristik satuan pendidikan.
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.





BAB II
STRUKTUR KURIKULUM

A. Kelompok Mata Pelajaran dan Tujuannya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1 di bawah ini.
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

B. Mata Pelajaran dan Alokasi Waktunya
Struktur kurikulum di SMA Reformasi Rembang meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII.
Struktur kurikulum SMA Kelas X (menurut SI) disajikan pada tabel 2 berikut:

Komponen Alokasi Waktu
Semester 1 Semester 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4
5. Matematika 4 4
6. Fisika 2 2
7. Biologi
8. Kimia 2
2 2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi 1
1
2
2 1
1
2
2
13. Seni Budaya 2 2
13. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2
14. Teknologi Informasi dan Komunikasi
15. Keterampilan /Bahasa Asing 2
2 2
2
B. Muatan Lokal 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*)
Jumlah 38 38
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

b. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Struktur Program pada Kurikulum SMA Reformasi Kelas XI dan XII Program IPA terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas jurusan dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 s.d 38 minggu.
Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA (menurut SI) tabel 4.

Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Fisika 4 4 4 4
7. Kimia 4 4 4 4
8. Biologi 4 4 4 4
9. Sejarah 1 1 1 1
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan/ Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

E. Penilaian dan Ketuntasan Belajar
1. Penilaian
Bentuk penilaian mata pelajaran SMA Reformasi adalah dalam bentuk tes tertulis (baik pilihan ganda ataupun uraian), tes praktik dan tes lisan berupa ulangan harian, umum dan ujian akhir. Kelengkapan penilaian diperoleh melalui portofolio, penugasan, unjuk kerja, dan praktik.

2. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 - 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
Ketuntasan Belajar tiap Mata Pelajaran ditentukan dengan Kriteria Kentuntasan Minimal (KKM) berdasarkan :
1. Intak Siswa
2. Kompleksitas
3. Daya dukung



F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sebelum ada aturan yang baru mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, masih mendasarkan pada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.


BAB III
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti Kalender Pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 11.
Tabel 11. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar min 34 minggu dan maks 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester maks 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester maks 2 minggu Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
Dari alokasi waktu tersebut di atas, kemudian dijabarkan kedalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran. Untuk Kalender Pendidikan tiap tahun ajaran terlampir.

B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif detiap minggu untuk kelas X, XI dan XII masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas X, XI dan XII masing-masing 1680 jam pelajaran.
Sesuai acuan penetapan Kalender Pendidikan, berdasarkan :
1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rembang
3. Program Kegiatan Sekolah

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Kalender Pendidikan diatur Tahun Ajaran 2006/2007 sebagai berikut:
Perhitungan Hari Belajar Sekolah Efektif, Penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan/Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (Rapor),
Hari Libur Sekolah, Hari Libur Bulan Ramadhan/ Hari Raya Idul Fitri,
Peringatan Hari Besar Nasional, Dan Perkiraan Hari Libur Umum Tahun Pelajaran 2006/2007


Tabel 12.Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah, Kegiatan Tengah Semester, Ulangan Umum, Ujian Akhir Sekolah/Nasional, Penyerahan Rapor, Upacara Hari Nasional, Libur Sekolah, Libur Umum, Libur Bulan Ramadhan, Dan Libur Hari Raya Idul Fitri.



BAB IV
PENGEMBANGAN SILABUS


A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Dalam mengembangkan silabus, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengembangan silabus dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sekolah serta hasil Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten.
2. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya.
3. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah;
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
a. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
b. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Pengembangan Silabus
• Karakteristik dari mata pelajaran Seni Budaya berorientasi pada logika, etika, dan estetika.
• Proses kegiatan pembelajaran lebih dominan pada praktik.
• Proses kreatifitas lebih berorientasi pada budaya setempat.
• Kegiatan pembelajaran kontekstual.
• Kegiatan pembelajaran mencerminkan kreativitas guru.
• Indikator mencerminkan tahapan untuk mencapai kompetensi dasar.
• Keterbatasan sarana tidak menghambat kreativitas pembelajaran.
Dalam menyusun silabus SMA Reformasi format yang digunakan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponen-komponen dalam silabus. Dari dua bentuk format, SMA Reformasi menggunakan format kolom dengan bentuk horizontal.


BAB V
RENCANA PELAKSANA PEMBELAJARAN

A. Pengertian RPP
Rancangan (desain) pembelajaran yang harus disusun oleh guru mata pelajaran sebagai persiapan untuk memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik.
Pengembangan dan penjabaran lebih lanjut daripada silabus yang disusun berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL)
Untuk memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik melalui pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, diperlukan suatu rancangan (desain) yang konseptual, sistematis, dan prosedural
RPP bermanfaat sebagai pemandu pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan perbaikan proses pembelajaran

B. Langkah-langkah Pembuatan RPP
1. Analisis Kalender Pendidikan
 Menganalisis minggu efektif
 Menganalisis minggu tidak efektif
 Menganalisis banyaknya jam tatap muka maupun ulangan
2. Kerangka Dasar Silabus
 Identitas: Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, tahun pelajaran
 Standar Kompetensi
 Kompetensi Dasar
 Materi Pokok/Sub Materi
 Alokasi Waktu
3. Menyusun silabus
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (Puskur Balitbang Depdiknas, 2006)
Silabus menjawab pertanyaan:
- Apa kompetensi yang harus dikuasai siswa?
- Bagaimana cara mencapainya?
- Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya?

Pengembang silabus :
- Guru kelas/mata pelajaran, atau
- Kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
- Kelompok kerja guru (PKG/MGMP) atau
- Dinas Pendidikan


Komponen silabus:
- Identifikasi : Sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, tahun pelajaran
- Standar Kompetensi
- Kompetensi Dasar
- Materi Pokok
- Pengalaman Belajar
- Indikator
- Penilaian (Jenis Tagihan dan Bentuk Instrumen)
- Alokasi Waktu
- Sumber/Bahan/Alat
4. Menyusun Program Tahunan
 Identitas: Sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran
 Standar Kompetensi
 Kompetensi Dasar
 Materi POkok/Sub Materi
 Alokasi Waktu
 Tempat dan tanggal penulisan
 Guru Mata Pelajaran
 Kepala Sekolah
5. Menyusun Program Semester(an)
 Identitas: sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran
 Standar Kompetensi
 Kompetensi Dasar
 Materi POkok/Sub Materi
 Alokasi Waktu
 Bulan/Minggu Pelaksanaan Pemberian Tugas/Kuis, Praktikum (kalau ada) dan UH/ulangan blok.
 Guru Mata Pelajaran
 Kepala Sekolah

6. Menyusun RPP
 Identitas: mapel, kelas/semester, tahun pelajaran, alokasi waktu
 Standar Kompetensi
 Kompetensi Dasar
 Materi Pokok
 Indikator
 Kolom: Uraian materi, pengalaman belajar,strategi pembelajaran, kompetensi yang harus dicapai, bahan/alat/media, tempat pembelajaran, penilaian
 Tempat dan tanggal penulisan
 Guru Mata Pelajaran & Kepala Sekolah


C. Rambu-rambu Pembuatan RPP
1. Mata Pelajaran: diisi dengan nama mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum menurut Standar Isi oleh BSNP
2. Kelas : diisi dengan nama kelas menggunakan angka Romawi (X, XI, XII)
3. Semester : diisi dengan nama semester menggunakan angka Arab (1 atau 2)
4. Standar Kompetensi: diisi dengan rumusan Standar Kompetensi yang tercantum dalam Silabus/Prota/Prosem
5. Kompetensi Dasar: diisi dengan rumusan Kompetensi Dasar yang tercantum dalam Silabus/Prota/Prosem
6. Materi Pokok: diisi dengan Materi Pokok yang tercantum dalam Silabus
7. Indikator: diisi dengan rumusan indikator yang terdapat dalam Silabus
8. Uraian Materi: diisi dengan uraian materi yang tercantum dalam Silabus (konsep, prinsip, prosedur, atau fakta)
9. Pengalaman Belajar: diisi dengan aktivitas siswa ( mengatakan dan atau melakukan)
10. Strategi Pembelajaran: diisi dengan model pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran, materi pokok, dan Kompetensi Dasar yang hendak dicapai
11. Kompetensi yang harus dicapai: diisi dengan rumusan Kompetensi Dasar yang tercantum dalam Silabus/Prota/Prosem
12. Tempat Pembelajaran: diisi dengan nama, tempat kegiatan (di kelas, di luar kelas, di luar sekolah)
13. Tempat dan tanggal: diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan RPP
14. Guru Mata Pelajaran: diisi nama guru
15. Kepala Sekolah: diisi nama Kepala Sekolah
D. Menentukan SK dan KD
1. Standar Kompetensi (Standar Isi; KTSP)
 Kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh siswa sebagai hasil belajar
 Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang harus dikuasai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu telah dicapai.
 Standar Kompetensi ditentukan oleh Pusat.
2. Kompetensi Dasar
 Kompetensi Dasar merupakan rincian lebih lanjut dari Standar Kompetensi.
 Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang minimal harus dikuasai siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi dan materi pelajaran
 Kompetensi Dasar ditentukan oleh Pusat
3. Indikator
 Indikator adalah karakteristik/ciri-ciri perbuatan/respon siswa yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan (siswa) telah menguasai kompetensi yang telah ditentukan.
 Indikator ditentukan oleh guru mata pelajaran berdasarkan Kompetensi Dasar.
E. Materi Pembelajaran
1. Materi Pokok
 Materi inti yang ditentukan oleh guru mata pelajaran untuk dikuasai oleh siswa agar dapat memenuhi indikator sehingga siswa dapat mencapai kompetensi yang telah ditentukan oleh Pusat.
 Materi Pokok dapat berupa konsep, prinsip, prosedur, atau fakta
2. Uraian Materi
 Penjabaran atau rincian materi pokok yang dibuat oleh guru mata pelajaran
 Urutannya dapat : prosedural, hierarkhis, mudah ke sukar, konkret ke abstrak, spiral, tematis, terpadu, atau terjala


BAB VI
PENUTUP

Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mata pelajaran SMA, pada awal tahun pelajaran 2006/2007 sehingga salah satu pedoman dan acuan dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006, maka SMA Reformasi yang sebelumnya telah menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dikenal Kurikulum tahun 2004 pada semua tingkatan kelas langsung melaksanakan Kurikulum 2006 serempak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2006/2007.
Sangat besar harapan kami, semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Reformasi ini memenuhi syarat, sehingga rencana kami mengembangkan SMA Reformasi dapat berhasil dengan baik. Kami juga sangat mengharap dukungan dari semua pihak, khususnya guru, karyawan maupun para siswa, serta masyarakat yang sebagian besar terwakili oleh orang tua siswa yang tergabung dalam komite sekolah. Semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Reformasi ini mampu menjadi pedoman bagi sekolah untuk ikut mencerdaskan generasi muda harapan bangsa.

Rembang, 12 Mei 2008
Penyusun


Didik Saifudin Zuhri, SH

0 komentar:

Posting Komentar